Kewajiban Prasarana Gas Medis Sesuai Undang Undang No. 44/2009 & Permenkes No. 4/2016

standar instalasi gas medis

Tabel Pembahasan

Oleh: Konsultan Akreditasi & Legal Nodemedic

Kategori: Regulasi & Hukum Kesehatan | Updated: Januari 2025

Gas medis bukan sekadar komoditas logistik. Dalam perspektif hukum kesehatan, gas medis dikategorikan sebagai Life Support System. Kegagalan fungsi pada sistem ini—baik karena instalasi di bawah standar atau ketiadaan suplai—bukan hanya dianggap sebagai kesalahan teknis, melainkan Malpraktik Institusi.

Masih banyak pemilik Fasilitas Pelayanan Kesehatan (Fasyankes) yang menganggap instalasi gas medis hanya sebagai syarat pelengkap gedung. Padahal, Negara melalui Undang-Undang telah menempatkan gas medis sebagai persyaratan mutlak.

Pelanggaran terhadap standar ini memiliki konsekuensi hukum yang fatal: mulai dari kegagalan Akreditasi KARS, tuntutan pidana jika terjadi kecelakaan pasien, hingga pencabutan izin operasional Rumah Sakit secara paksa. Artikel ini akan membedah dasar hukum yang wajib dipahami oleh setiap Direktur Rumah Sakit.

Standar Instalasi Gas Medis

 Mandat Undang-Undang No. 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit

Dasar hukum tertinggi yang mengatur kewajiban ini adalah UU 44 Tahun 2009 Rumah Sakit. Undang-undang ini bersifat imperatif (memaksa).

Pasal 7 Ayat (1): Syarat Mutlak Berdirinya RS

Undang-undang menyatakan dengan tegas:

“Rumah Sakit harus memenuhi persyaratan lokasi, bangunan, prasarana, sumber daya manusia, kefarmasian, dan peralatan.”

Perhatikan kata “Prasarana”. Gas medis bukan termasuk “Peralatan” (Alkes), melainkan “Prasarana” (Utilitas). Artinya, gedung RS tidak sah berdiri jika prasarana ini tidak ada atau tidak layak fungsi.

Pasal 11 Ayat (1): Definisi Prasarana Wajib

Pasal ini merinci apa saja yang dimaksud dengan prasarana wajib tersebut:

“Prasarana Rumah Sakit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) dapat meliputi: instalasi air; instalasi mekanikal dan elektrikal; instalasi gas medis; instalasi pengolahan limbah; …”

Implikasi Hukum:

Posisi Gas Medis dalam UU setara vitalnya dengan Instalasi Listrik dan Air Bersih. Rumah Sakit tidak boleh beroperasi tanpa listrik, demikian juga Rumah Sakit tidak boleh beroperasi tanpa sistem gas medis yang standar.

Bedah Permenkes No. 4 Tahun 2016 (Aturan Teknis)

Jika UU 44/2009 adalah fondasinya, maka Permenkes No. 4 Tahun 2016 tentang Penggunaan Gas Medik dan Vakum Medik pada Fasilitas Pelayanan Kesehatan adalah aturan pelaksana teknisnya.

Regulasi ini diterbitkan untuk menghentikan praktik kuno penggunaan tabung oksigen lepasan di ruang perawatan intensif yang berisiko tinggi menularkan infeksi (nosokomial) dan risiko tabung meledak/terjatuh.

Kewajiban Sentralisasi (Centralized System)

Permenkes ini mewajibkan RS (terutama Kelas A, B, dan C) untuk menggunakan sistem terpusat (Sentralisasi). Gas dialirkan dari ruang sentral melalui jaringan pipa menuju outlet di dinding pasien. Hal ini bertujuan menjamin sterilitas, kestabilan tekanan, dan patient safety.

Namun, sistem sentralisasi ini menuntut adanya bangunan khusus yang memenuhi syarat keamanan ketat. Undang-undang mewajibkan sentral gas memiliki bangunan khusus yang aman dari risiko ledakan dan mudah diakses.

BACA JUGA: Standar Lokasi & Syarat Bangunan Ruang Sentral Gas Medis (Indoor vs Outdoor)

Adopsi Standar Keselamatan Internasional (SNI ISO 7396-1)

Dalam implementasi teknisnya, permenkes gas medis tidak berdiri sendiri. Ia merujuk pada standar keamanan global yang diadopsi menjadi Standar Nasional Indonesia, yaitu SNI ISO 7396-1 (Sistem Perpipaan Gas Medik).

Standar ini mengatur detail teknis yang tidak boleh ditawar, antara lain:

  1. Sistem Peringatan: Wajib adanya Alarm Sistem Digital yang memantau tekanan Tinggi/Normal/Rendah.
  2. Sistem Pemutus: Wajib adanya Zone Valve Box (Katup Area) untuk memutus aliran gas dalam kondisi darurat kebakaran.
  3. Spesifikasi Material: Pipa yang digunakan harus pipa tembaga khusus medis (Seamless Copper Tube) yang bersih dari oli.

Banyak kontraktor nakal yang mencoba memangkas biaya dengan menggunakan Pipa AC atau Pipa Tembaga biasa. Secara hukum, ini adalah pelanggaran berat karena menggunakan material yang tidak sesuai peruntukan (non-compliance) yang membahayakan nyawa. Hukum mewajibkan penggunaan material standar medis untuk mencegah kecelakaan fatal.

BACA JUGA: Spesifikasi Pipa Tembaga ASTM B819 & Bahaya Pipa AC

Risiko Hukum & Sanksi (Mengapa Anda Harus Peduli?)

Apa yang terjadi jika Manajemen RS mengabaikan standar ini? Risiko yang dihadapi bukan hanya masalah teknis, tapi ancaman eksistensi bisnis Rumah Sakit.

A. Gagal Akreditasi (KARS/JCI)

Dalam standar akreditasi rumah sakit KARS, elemen penilaian MFK (Manajemen Fasilitas dan Keselamatan) menempatkan gas medis sebagai prioritas audit.

  • Tidak ada Zone Valve? Gagal.
  • Tidak ada Sentral Oksigen yang layak? Gagal.
  • Tidak ada Alarm? Gagal Paripurna.

B. Sanksi Administratif (Pencabutan Izin)

Berdasarkan UU No. 44/2009 Pasal 54, Rumah Sakit yang tidak memenuhi persyaratan teknis dapat dikenakan sanksi administratif berupa:

  1. Teguran tertulis.
  2. Denda.
  3. Pencabutan Izin Rumah Sakit.

C. Tuntutan Pidana & Perdata

Jika terjadi kecelakaan (misal: ledakan tabung atau pasien meninggal karena gagal suplai oksigen) dan terbukti instalasi RS tidak sesuai standar, Direktur RS dapat dituntut secara pidana karena kelalaian yang menyebabkan hilangnya nyawa orang lain, serta gugatan perdata miliaran rupiah.

Kesimpulan: Kepatuhan Adalah Investasi Keamanan

Memenuhi persyaratan teknis instalasi gas medis bukanlah “pemborosan anggaran”, melainkan investasi perlindungan hukum bagi Manajemen Rumah Sakit.

Jangan biarkan Rumah Sakit Anda beroperasi di atas bom waktu masalah hukum. Pastikan seluruh instalasi Anda, mulai dari Sentral, Pipa, hingga Outlet, telah lulus uji dan dibuktikan dengan dokumen legalitas negara.

Bukti kepatuhan hukum tertinggi untuk gas medis adalah terbitnya Sertifikat Laik Operasi (SLO) dari Badan Pengaman Fasilitas Kesehatan (BPFK) atau institusi penguji berwenang.

[BACA JUGA: Panduan Sertifikat Laik Operasi (SLO) & Standar BPFK]

Apakah RS Anda sudah siap menghadapi Audit KARS dan Dinas Kesehatan?

Jangan ambil risiko. Hubungi Nodemedic untuk konsultasi audit legalitas dan teknis sistem gas medis Anda hari ini. Kami pastikan fasilitas Anda 100% Compliant dengan Undang-Undang.

Nodemedic menyediakan jasa instalasi gas medis yang tentunya akan dikerjakan oleh tenaga profesional di bidangnya, dengan peralatan standar Kemenkes untuk gas medis rumah sakit.

Nodemedic juga memberikan layanan instalasi gas medis dengan kelebihan gratis konsultasi penyusunan RAB dan perencanaan gambar desain instalasi gas medis.

Silakan hubungi kami untuk detail lebih lengkapnya:

Telp : +62 81214880612

WA : 081214880612
Web : https://nodemedic.com

Anda juga bisa membeli produk komponen instalasi gas medis kami melalui toko online berikut:

Tokopedia: https://www.tokopedia.com/officialnodemedic
Shopee: https://shopee.co.id/official_nodemedic

Bagikan Artikel